PengadilanAgama Kotabumi, Lampung Utara Contoh, bintu ibnin jika Secara tegas dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama tentang azas ahli waris langsung dan azas ahli waris Pengganti. 1) Ahli waris langsung (eigen hoofed) adalah ahli waris yang disebut dalam Pasal 174 KHI. WasiatWajibah untuk Ahli Waris Beda Agama. (Oleh: Hanandya Naufi Fatca Shafira, S.H. CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Lamongan) Kematian seseorang menimbulkan akibat hukum waris. Dalam hukum waris, ada peralihan harta dan pembagian harta pewaris kepada ahli waris. Kaidahhukum ini dapat dibaca dalam putusan Mahkamah Agung No. 460K/AG/2019 tertanggal 26 Juni 2019. Dalam pertimbangannya, majelis hakim kasasi menyatakan bahwa sejak ikrar wakaf diucapkan wakif, maka sejak itulah timbul kewajiban nazhir untuk memanfaatkan harta wakaf sesuai tujuan.Majelis hakim kasasi menganggap Pengadilan Tinggi Agama Samarinda salah menerapkan hukum. Hibahdalam bahasa Belanda disebut schenking. Sedangkan menurut Pasal 1666 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan tidak bisa ditarik kembali, menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah. Pengertian tersebut memberikan penjelasan Membagiharta warisan diantara ahli waris yang berhak. Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan (pasal 188 KHI). mXCxCz.

contoh surat permohonan ahli waris pengadilan agama