HASBULLAH SH November 2011. BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU Asas Legalitas (nullum delictum nula poena sine praevia. lege poenali) Terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. asas ini dirumuskan oleh Anselm von Feuerbach dalam teori : vom psychologishen zwang (paksaan psikologis) dimana adagium nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang mengandung tiga prinsip dasar : Nulla
berlakunyahukum pidana menurut waktu; 2). Masalah sumber/dasar hukum (dasar legalisasi) dapat dipidananya suatu perbuatan, jadi sebagai "dasar kriminalisasi atau landasan yuridis pemidanaan"(Arief, 2018: 5). Sehingga dengan bertitik tolak pada 2 masalah dasar tersebut, maka tulisan ini terfokus dan menyoroti perkembangan
Dalamhal ini yang bersangkutan tidak mungkin menghadiri persidangan di dua tempat dalam waktu yang bersamaan. Disini terdapat perbenturan antara kewajiban hukum dengan kewajiban hukum. Menurut BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU DAN TEMPAT.docx. Ratih. jak_lexprivatum,+14.+Dean+Praditya+Kermite_crimen.docx. jak_lexprivatum,+14.+Dean
B Tempat dan Sifat Hukum Pidana. Adagium D. Berlakunya Hukum Pidana Menurut Ruang Tempat dan Orang. 1. Asas Teritorialitas atau Wilayah D. Lewat Waktu (Verjaring) Bab XI. HUKUM PENETENSIER Dalam undang-undang di luar KUHP khususnya Undang-undang Nomor 7 (drt) tahun 1995 tentang Tindak Pidana Ekonomi disebut "tindakan tatatertib
menyebutkanada 3 (tiga) fungsi pokok Hukum Acara Pidana yaitu: a. Mencari dan menemukan kebenaran b. Pengambilan putusan oleh Hakim c. (S.Soema Dipradja, 1978)Pelaksanaan dari pada putusan yang telah diambil . 4. Sifat Hukum Acara Pidana Bertitik tolak dari hukum acara pidana adalah hukum public ( public law ) dan hukum
witee.
berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat