1. Mendaftar melalui aplikasi Eraterang ( 2. Surat Permohonan ( kepada Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh ). klik disini. 3. Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Tersangka Terdakwa/Terhukum (tandatangan di atas meterai Rp.10.000). klik disini. 4. Nama : Tempat/tanggal lahir : No. KTP/SIM/N.I.K : Alamat lengkap : Status pekerjaan : dengan ini menyatakan yang sebenar-benarnya bahwa Saya tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Masyarakat Pencari Keadilan di wilayah Hukum Sidikalang bisa memperoleh Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri Sidikalang, dengan melengkapi syarat-syarat sebagai berikut : Mendaftar melalui Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar (Asli Harus Ditunjukkan) Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengurus surat tidak pernah dipidana adalah sebagai berikut: Surat Permohonan bermaterai Rp10.000; Surat Pernyataan bermaterai Rp10.000; Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar ; Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 2 Lembar (KK) Fotocopy Ijazah terakhir 1 lembar Berikut GSI ulas langkah-langkah dalam pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Secara Online : Tahap I 1. Silahkan salin link dan tempel di web browser kalian baik di google Chrome atau mozilla firefox; 2. 0JsPwi.

contoh surat pernyataan tidak pernah dipidana